Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus seorang bandar narkotika di rumahnya sekitar Kampung Mataram Undik, Kecamatan Bandarmataram, Lamteng, Selasa, 10 Januari 2023. Tersangka inisial EL (31), mengedarkan sabu-sabu dan meresahkan masyarakat sekitar.

“Berbekal laporan masyarakat, kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kamis, 12 Januari 2023.

Usai dilakukan penyelidikan, anggotanya melakukan penggerebekan di rumah EL dan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, satu kotak warna hitam, satu alat hisab sabu (bong), satu pipa kaca pirek, dan satu timbangan digital.

“Semuanya ditemukan di bawah meja ruang tamu,” ujarnya.

Selain menjadi bandar narkoba, tersangka menggunakan sabu tersebut. Untuk itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.