
Bandar Lampung, – Kantor Hukum Thamrin Law Firm yang beranggotakan Dedi Sembowo, S.H., M.H., Lutfi Fadila, S.H., Zahyan, S.H., dan Rio Riansyah Arsyad, S.H., yang bertidak selaku Kuasa Hukum dari RN (32) dan SL (55) menerangkan kepada media ini terkait Pengajuan Penangguhan Penahanan yang bersangkutan.hal ini seperti yang di ungkapkan Dedi Sembowo. “Yang bersangkutan pada saat ini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan oleh polda lampung dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan…
"Kuasa Hukum Berharap Kabulkan Penangguhan Penahanan RN dan SL"