Kepala Kantor Wilayah II KPPU (Kanwil II KPPU) Wahyu Bekti Anggoro menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersamaanitia Khusus (PANSUS) Tata Niaga Singkong Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Provinsi Lampung. RDP dilaksanakan di Ruang Rapat KomisiDPRD Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Ketua PANSUS Tata NiagaSingkong dan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung.

Dalam RDP tersebut Kanwil II KPPU memaparkan hasil kajian industriKPPU dalam tata niaga ubi kayu dan tapioka di Provinsi Lampung. Melalui RDPini KPPU juga menjelaskan tentang sumber data dan hasil analisis data yangKPPU lakukan dalam kajian industri tapioka dan ubi kayu di Provinsi Lampung.

Kanwil II KPPU menyoroti tingginya impor tapioka yang dilakukan olehempat produsen tepung tapioka pada saat harga tepung tapioka dan ubi kayudi Provinsi Lampung sedang menunjukkan tren kenaikan harga. KPPUmenyampaikan bahwa harga tapioka di Provinsi Lampung pada Periode 2022-2024 menunjukkan tren fluktuatif, terdapat 2 periode tren kenaikan harga padatahun 2022-2024, yaitu terjadi pada bulan Januari-Mei 2022 dan September2023 sampai dengan Januari 2024. Selanjutnya berdasarkan hasil uji korelasididapati adanya korelasi yang kuat antara harga tepung tapioka dengan ubikayu, sehingga naik dan turunnya harga tepung tapioka dapat berpengaruhlangsung terhadap naik dan turunnya harga ubi kayu di Provinsi Lampung.

KPPU mendapati saat harga tapioka dan ubi kayu menunjukkan trenkenaikan harga pada Periode tahun 2022 dan 2024, produsen tapioka yangmemiliki pabrik di Lampung melakukan impor tepung tapioka. Impor tahun2022 dilakukan pada bulan April dan Mei sedangkan impor pada tahun 2024dilakukan pada bulan Januari hingga Juni. Kajian KPPU menunjukkanterjadinya penurunan harga tepung tapioka secara signifikan yang diikutidengan turunnya harga ubi kayu di Provinsi Lampung setelah produsen tepungtapioka melakukan Impor.

Atas temuan tersebut KPPU telah menjadwalkan permintaan keterangankepada produsen tapioka yang melakukan impor dan stakeholder tekait dalam kegiatan impor tapioka di Provinsi Lampung. KPPU akan melaksanakan prosespenegakan hukum jika perilaku impor yang dilakukan oleh produsen tersebutdilakukan untuk menghambat persaingan usaha pada industri tepung tapiokadan ubi kayu di Provinsi Lampung.

Kepada PANSUS DPRD Provinsi Lampung, Kanwil II KPPU jugamengusulkan adanya perbaikan tata niaga ubi kayu di Provinsi Lampungmelalui pelaksanaan perjanjian kemitraan antara petani dengan produsentapioka yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan. Melaluipenerapan perjanjian kemitraan antara petani dengan produsen tapioka, KPPUjuga memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan kemitraan,sebagaimana ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentangUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.