Berkenaan dengan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 yang dirancang oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Sekdaprov Fahrizal sampaikan hal-hal sebagai berikut saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (12/8/2024)

Pertama, memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD T.A 2024 selama ini, diperlukan penyesuaian antara target pendapatan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024 dengan proyeksi pendapatan daerah yang akan masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah hingga akhir Tahun 2024.

Kedua: sejalan dengan kemampuan fiskal yang tersedia, maka Belanja Daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2024 tetap diarahkan untuk mendukung kebijakan-kebijakan pembangunan, antara lain dengan terselenggaranya pelayanan dasar kepada masyarakat, mendorong daya saing daerah melalui peningkatan kualitas infrastruktur konektivitas wilayah, perbaikan kesejahteraan masyarakat, sinergi prioritas pembangunan daerah dan nasional serta optimalisasi belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional, termasuk didalamnya pemanfaatan kembali SiLPA Tahun 2023 yang lalu.

Ketiga, merujuk dari angka-angka proyeksi pada Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah dikemukakan, maka total Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan dari target yang semula diperkirakan dalam Rancangan Perubahan APBD T.A. 2024 tercatat bahwa Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar 125,147 Milyar Rupiah yang didominasi oleh SiLPA BLUD sebesar 109,012 Milyar pada Tahun 2023.

Sekdaprov Fahrizal berharap, rancangan dokumen tersebut dapat dibahas dalam suasana kebersamaan, semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

“Atas perhatian dan terlaksananya pembahasan tersebut, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang Terhormat,” ucapnya.