Bandarlampung, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memastikan bahwa enam Raperda usul inisiatif DPRD telah disusun sesuai dengan kewenangan provinsi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Fauzi Heri, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (10/10/2025).

Fauzi menegaskan bahwa DPRD juga menjamin harmonisasi substansi antarperaturan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum di tingkat daerah. Enam Raperda usul inisiatif DPRD yang dibahas antara lain mencakup percepatan perizinan pertambangan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD), keselamatan operasi penerbangan Bandara Radin Inten II, mutu pendidikan, dan penyelenggaraan satu data.

Pembahasan bersama eksekutif akan tetap mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat luas agar setiap perda yang dihasilkan memiliki dampak nyata dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. “Kami memastikan bahwa seluruh materi enam Raperda tersebut telah disusun sesuai dengan kewenangan provinsi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Fauzi.

Dengan demikian, DPRD Lampung berharap bahwa pembahasan enam Raperda usul inisiatif DPRD dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati. “Kami yakin bahwa pembahasan ini akan menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran,” tambah Fauzi. (***)