Beli Handphone Hasil Curian, Wanita Muda Ini Diamankan Polres Lampung Timur

Lampung Timur – Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang wanita setelah pada Selasa (31/1/2023).

Wanita muda berinisial VM(18) tersebut diduga membeli handphone dari hasil tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya pada Rabu (21/12/2023) lalu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Sutejo mengatakan pelaku diamankan di Jakarta Utara.

“Kita amankan pelaku di wilayah hukum Jakarta Utara,” ucapnya.

Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut daripada laporan korban atas kejadian tindak pidana pencurian yang dimana pelaku pencurian yang saat ini masih dalam penyelidikan berhasil menggasak 2 unit sepeda motor dan 1 buah handphone.

Keberadaan pelaku diketahui saat Polisi melakukan penyelidikan dan terdeteksi keberadaan handphone tersebut.

“Kita lakukan lidik yang kemudian terdeteksi keberadaan handphone tersebut yang kemudian personel Polsek Waway Karya yang dipimpin oleh Kapolsek melalui Wakapolsek Ipda Ali Rasyid bekerjasama dengan Polsek Koja Jakarta Utara mengamankan pelaku,” jelas Kapolres.

Dari hasil pengakuan pelaku, ia membeli handphone tersebut dengan harga Rp.700.000,- dari orang yang tidak ia kenal di wilayah Lampung Timur.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti handphone serta dari korban juga telah diamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan bermotor yang hilang dan 1 buah kotak handphone yang saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Polsek Waway Karya guna proses hukum.

“Pelaku kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau penadah hasil kejahatan sebagaimana dalam pasal 363 dan atau 480 KUHPidana,” pungkas Kapolres.