Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa, meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk secara rutin melaporkan timbulan limbah medis yang dihasilkan setiap bulannya.
Menurutnya, laporan tersebut penting dilakukan jika sewaktu-waktu data tersebut akan digunakan sebagai rujukan pemerintah provinsi atau pun pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan.
“Saat kita akan mengambil kebijakan tentunya yang dibutuhkan adalah data. Maka saya harapkan daerah bisa rutin kirim data dan provinsi juga harus terus mengingatkan,” kata dia dikutip dari kupastuntas.co, Senin (23/5/2022).
Made Bagiasa menambahkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak dapat memberikan perlakuan yang sama antara limbah medis dan limbah rumah tangga.
“Limbah medis harus ada penanganan yang khusus karena dia termasuk limbah infeksius dan tidak bisa sama dengan limbah rumah tangga. Maka harus jadi perhatian bersama,” tutupnya. (*)